BANDA ACEH – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready, kembali harus menghadapi konsekuensi hukum. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepadanya terkait kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.
Putusan yang dibacakan secara daring pada Kamis, (15/1/2026) ini juga menyertakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman hukuman tambahan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Ketua Majelis Hakim, Saptika Handini, menyatakan bahwa Ahmad Ready terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2013. Ahmad Ready dilaporkan tetap mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan DBH-CHT meskipun mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan berbagai kegiatan yang diduga bermasalah, termasuk pengadaan bibit tembakau cabutan, pisau rajang lokal, tikar jemur, dan keranjang rotan. Lebih miris lagi, beberapa kegiatan bahkan dilaporkan tidak pernah dilaksanakan sama sekali, namun pencairan anggarannya tetap berjalan mulus.
Akibat perbuatan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp443 juta dari total anggaran DBH-CHT yang mencapai lebih dari Rp587 juta.
Vonis dua tahun penjara ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara ini berakar dari kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah di tahun anggaran 2013. Sidang perdana Ahmad Ready dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 13 Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp443.494.550. Kerugian ini timbul dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak dilaksanakan.
Kegiatan yang terindikasi bermasalah meliputi pengadaan bibit tembakau, tikar jemur, pisau rajang, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dampak merokok dan studi banding petani tembakau. Dari total nilai kegiatan Rp581, 7 juta, hanya sekitar Rp124, 3 juta yang terealisasi di lapangan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, Ahmad Ready didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Perlu diketahui, ini bukanlah kali pertama Ahmad Ready tersandung kasus korupsi. Ia baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah pada Maret 2025 setelah menjalani hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat perkebunan pada dinas yang sama, yang merugikan negara sebesar Rp16, 5 miliar dari APBN Tahun 2015. (PERS)

Updates.