BANDA ACEH – Kehidupan tenang seorang pensiunan PNS mendadak terusik oleh jerat hukum. Usman, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, harus menerima kenyataan pahit. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa, alias in absentia, pada Kamis (15/1/2026), mengingat Usman hingga kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan tanaman tembakau di Dishutbun Kabupaten Bener Meriah pada Tahun Anggaran 2013. Dengan anggaran sekitar Rp587 juta, Usman yang saat itu menjabat sebagai PPTK, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang merugikan negara. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp443, 4 juta, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Ketua Majelis Hakim, Saptika Handini, menyatakan bahwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, ” ujar Saptika Handini saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan Usman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp139, 48 juta. Jika dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak kunjung dibayarkan, maka aset milik Usman akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia terancam hukuman tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ironisnya, meski sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa, Usman tetap didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembelaan tetap dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir secara fisik. Pasca pembacaan vonis, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan.
Status DPO Usman disematkan setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah, Arfiansyah Nasution, menjelaskan bahwa Usman ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadap jaksa.
Usman bukanlah satu-satunya yang terseret dalam kasus ini. Ahmad Ready, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dishutbun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga turut terlibat. Berkas perkara keduanya sempat ditangani oleh penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah. Namun, dalam pelimpahan tahap kedua, hanya Ahmad Ready yang berhasil diserahkan. Usman diduga kuat telah melarikan diri, sehingga tidak dapat dihadirkan oleh penyidik.
Kondisi ini terus berlanjut hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Meskipun telah dipanggil secara patut dan kediamannya telah ditelusuri, keberadaan Usman tetap tidak diketahui. Karena perkara yang dinilai telah memakan waktu terlalu lama, JPU akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yang berujung pada vonis yang dijatuhkan hari ini. (PERS)

Updates.